DAERAH

Bakamla RI Amankan 3 Kapal Tongkang Muatan Ore Nikel di Sultra

Penampakan Kapal Tongkang bermuatan ore nikel yang diamankan Bakamla RI yang berasal dari Kolaka Utara, Sultra. Foto : Humas Bakamla RI

HEADLINETODAY, KOLUT  – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengamankan tiga kapal tongkang bermuatan ore nikel yang berasal dari Kolaka Utara, Selasa 14 November 2023.

Berdasarkan rilis resmi Bakamla RI yang dikirimkan Humas Bakamla RI, Pranata Humas Ahli Muda, Kapten Bakamla Yuhanes Antara ke redaksi HEADLINETODAY. NEWS, Rabu, 15 November 2023, Bakamla RI melalui Unsur KN Kuda Laut-403 berhasil mengamankan 3 kapal berbendera Indonesia yang bermuatan Ore Nikel yang diduga Illegal di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (14/11/2023).

“Tiga kapal yang sudah diperiksa dan diamankan oleh KN Kuda Laut-403 meliputi, TB Trinity 302/TK Pacific 302 yang mengangkut Nikel Ore sebanyak ±10,507.560 WMT. Kapal tersebut melaksanakan muat di Jetty Masselle yang tidak berizin dan tidak sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ” ujar Pranata Humas Ahli Muda, Kapten Bakamla Yuhanes Antara dalam rilisnya.

Lebih lanjut, Yuhanes Antara mengatakan penangkapan berhasil dilaksanakan pada Sabtu (11/11/2023), dan telah diberikan kepada Polres Kolaka Utara ke esokan harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapal selanjutnya yaitu, TB. MDM Batola/TK. MDM 04 dengan muatan sebanyak ±12,333.963 MT Nikel Ore yang berhasil ditangkap pada Sabtu (11/11/2023), serta TB. Merdeka 2002/TK. Dirgahayu 3102 yang membawa muatan Nikel Ore sebanyak ±8,500.570 WMT, dan berhasil ditangkap pada Senin (13/11/2023). Kedua kapal tersebut diduga melaksanakan muat di Jetty Mandes yang tidak berizin dan tidak sesuai SPB.

Hasil penyelidikan dari Unit Penindakan Hukum Bakamla RI, ketiga Kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran “Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari menteri pidana penjara maks 2 tahun atau denda maks Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)”.

Serta, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara “’Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

“Saat ini, kedua kapal tersebut berada di area Kepelabuhan Lasusua dibawah pengamanan KN. Kuda Laut-403. (Humas Bakamla RI),” Tutupnya.

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Quis autem vel eum iure reprehenderit qui in ea voluptate velit esse quam nihil molestiae consequatur, vel illum qui dolorem?

Temporibus autem quibusdam et aut officiis debitis aut rerum necessitatibus saepe eveniet.

Copyright © 2024 headlinetoday.news

To Top