HEADLINENEWSTODAY.COM, KENDARI – Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci di Kabupaten Buton Utara (Butur) kini memasuki tahapan persidangan.
Selasa, 23 April 2024, hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, menggelar sidang perdana di Ruang Sidang Cakra. Agenda sidang perdana ialah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Djunaedi terhadap dua terdakwa yaitu Direktur CV Bela Anoa inisial TUS dan Peminjam Bendera Perusahaan inisial R.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, ke dua terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf b, UU Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah Uau nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Atas perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian senilai Rp 640 juta.
Patauan media ini, sidang akan dilanjutkan kembali pada 30 April 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.
Laporan : Ridwan