HEADLINETODAYNEWS.COM, KENDARI – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belanja jasa konsultasi penyusunan studi kelayakan Bandar Udara Kargo, dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua, Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir, Jum’at (17/5/2024).
Kuasa hukum terdakwa Andre Darmawan mengungkapkan bahwa dalam proses hukum yang digelar ada yang janggal yaitu ada penekanan yang di lakukan oleh tim jaksa dalam pemeriksaan saksi saat itu.
“Ada perbedaan, pada keterangan saksi E untuk LAO dia memberikan keterangan dalam keadaan tertekan, jadi ada perbedaan ketika E masih jadi saksi dan saat sudah tersangka,” Ungkapnya.
Andre Darmawan juga mengatakan bahwa keterangan berbeda tersebut diberikan karena saat E menjadi saksi dirinya belum di dampingi kuasa hukum dan beda saat jadi tersangka ia sudah di dampingi kuasa hukumnya .
“Jadi E kembali mencabut keteranganya saat dirinya menjadi saksi”Ungkap Andre Darmawan
Sementara itu Kajari Buton yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ledrik Viktor Mesak nenanggapi keterangan kuasa hukum “Secara etika persidangan lagi jalan, dan seharusnya tidak boleh ada keterangan diluar persidangan, penetapan tersangka itu kewenangan penyidik, dan nanti kita lihat hasil putusannya,”.
Laporan:Jovi