HEADLINETODAY, JAKARTA – Terbentuknya Lembaga Nura Daya Peduli Rentan (NDPR) oleh pemuda-pemudi Sulawesi Tenggara di Jakarta, mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan pemuda. Salah satu di antaranya adalah Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), khususnya melalui Ketua Bidang Hubungan Internasional, Muhammad Arsyi Jailolo.
Dalam siaran persnya yang diterima media ini, Arsyi menyampaikan apresiasinya atas inisiatif para pemuda Sultra yang membentuk NDPR. Ia menegaskan bahwa PB HMI sepenuhnya mendukung gerakan ini yang bertujuan menciptakan wilayah bebas kekerasan bagi kaum rentan, termasuk perempuan dan anak, di Sulawesi Tenggara.
“Kami dari PB HMI mendukung penuh gerakan Nura Daya ini. Kami percaya bahwa menjaga perempuan dan kaum rentan adalah bagian dari menjaga masa depan bangsa,” ujar Muhammad Arsyi Jailolo. Minggu (22/9/2024).
Menurut Arsyi, gerakan ini merupakan bagian dari “soft movement” yang digagas oleh para pemuda, dengan harapan Sulawesi Tenggara dapat terus menjadi provinsi yang mendukung pembangunan manusia di Indonesia. Ia menekankan pentingnya peran perempuan sebagai “rahim peradaban” dan madrasah pertama bagi generasi penerus bangsa.
“Indonesia hanya dapat menjadi negara maju jika ruang bagi perempuan dihormati dan dijaga dengan baik,” tambahnya.
Meski demikian, Arsyi mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih maraknya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Ia menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga martabat perempuan, bahkan di dunia pendidikan, di mana kekerasan seksual masih terjadi di sekolah dan kampus.
Sebagai solusi, Arsyi menyoroti pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual. Ia juga mendukung hukuman tegas, termasuk hukuman kebiri, yang diatur dalam undang-undang tersebut sebagai bentuk penegakan keadilan.
“Dengan adanya UU TPKS, kami berharap pelaku kekerasan seksual mendapatkan hukuman setimpal, termasuk pemberlakuan hukuman kebiri yang telah diatur,”pungkasnya.
Laporan: Rizal