HEADLINETODAY, JAKARTA – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Prabu Revolusi, mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan kebocoran data pribadi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP Kementerian Keuangan pada 18 September 2024. Surat tersebut berkaitan dengan dugaan kebocoran data pribadi yang menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
“Kami terus menindaklanjuti dugaan ini dengan langkah-langkah yang sesuai peraturan. Saat ini, Kementerian Kominfo berkoordinasi secara intensif bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Prabu Revolusi, sebagaimana dilansir media ini melalui http://kominfo.go.id
Kementerian Kominfo juga menegaskan pentingnya penegakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Di dalam UU tersebut diatur ketentuan pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan pelanggaran terhadap data pribadi.
Prabu menyebut dua ketentuan pidana penting dalam UU PDP, yakni, pertama, setiap orang yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal 4 miliar rupiah. Kedua, setiap orang yang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal 5 miliar rupiah.
Proses pengenaan sanksi pidana berdasarkan UU PDP akan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap semua pihak dapat lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi. Kementerian Kominfo akan terus mengawal permasalahan ini dan memastikan bahwa perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas utama,” tutup Prabu Revolusi.
Laporan: Rizal