HEADLINETODAY, JAKARTA – Deklarasi Lembaga Nura Daya Pemerhati Rentan (NDPR) beberapa waktu lalu di Jakarta, menandai komitmen untuk memperjuangkan hak-hak kaum rentan yang sering kali terpinggirkan, khususnya terkait kekerasan terhadap anak dan perempuan. Deklarasi ini mendapat dukungan luas dari aktivis hak asasi manusia, organisasi perempuan, dan lembaga kemahasiswaan, yang menyadari pentingnya peran lembaga independen dalam menangani isu kekerasan.
Salah satu penggagas NDPR, Didin Alkindi menyatakan, Lembaga NDPR hadir dari kesadaran akan pentingnya perlindungan bagi mereka yang terabaikan dan tertindas, terutama anak-anak perempuan yang sering menjadi korban kekerasan.
Didin menyebut, data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) menunjukkan peningkatan kasus kekerasan di Sulawesi Tenggara, dengan 192 kasus tercatat pada Juni 2024.
Dalam pernyataan resmi, Didin menekankan fokus pada pencegahan, pemberdayaan, dan pendampingan bagi korban kekerasan.
“Kami siap bergerak untuk memberikan perlindungan yang layak,” ujar Didin
Didin bilang, NDPR juga berkomitmen menjalin kerja sama dengan instansi terkait untuk memperkuat jaringan sosial bagi korban dan memastikan keadilan.
“NDPR bertekad menjadi garda terdepan dalam upaya menghapus kekerasan dan mendorong kebijakan yang lebih inklusif dan responsif di masa depan, sehingga diharapkan tercipta masyarakat yang lebih adil dan aman bagi anak-anak perempuan dan perempuan dewasa yang rentan,” pungkas Didin.