HEADLINETODAY, JAKARTA – Deklarasi Nura Daya Pemerhati Rentan berhasil menyedot perhatian para aktivis muda. Lembaga ini hadir untuk mengadvokasi segala bentuk diskriminasi terhadap anak perempuan dalam masyarakat, bertujuan untuk memberdayakan mereka agar setara dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sektor ekonomi dan politik. Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Umum Girls Squad Community, Lubna Puteri Azzahra.
Dalam siaran persnya, Lubna Puteri Azzahra menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang menyasar kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
“Kita harus mewujudkan daerah yang minim kekerasan terhadap kaum rentan, khususnya di daerah dengan tingkat kekerasan tertinggi di Indonesia, seperti Sulawesi Tenggara,” ujar Puteri Azzahra.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi pencegahan kekerasan, pendampingan korban, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. Menurutnya, asas equality before the law harus ditegakkan tanpa memandang siapa pelaku maupun korban.
“Kasus kekerasan seksual merupakan tindak pidana. Ini tidak boleh diselesaikan melalui jalur kekeluargaan atau dianggap sebagai masalah personal. Seringkali kekerasan seksual dianggap bukan kejahatan, melainkan aib yang harus disembunyikan,” tambah Puteri Azzahra.
Puteri Azzahra menegaskan bahwa kekerasan seksual bukanlah aib bagi korban, tetapi seringkali keluarga berusaha menutup kasus tersebut dengan cara berdamai untuk menjaga nama baik.
Sebagai Ketua Umum Girls Squad Community, yang dilantik oleh Staf Khusus Kemenpora, Alia Laksono, pada 13 Mei 2024 lalu, Puteri Azzahra mengapresiasi langkah pemuda Sulawesi Tenggara yang menginisiasi pembentukan Nura Daya Pemerhati Rentan.
Menurutnya, inisiatif ini membuka jalan bagi perempuan yang mengalami diskriminasi untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak.
“Semoga Lembaga Nura Daya Pemerhati Rentan dapat menjadi garda terdepan dalam mengadvokasi kasus-kasus yang berkaitan dengan perempuan, baik dalam bentuk pencegahan, perlindungan, maupun pendampingan,” tutupnya.
Laporan: Rizal