HEADLINETODAY, JAKARTA – Pemerintah secara resmi membuka Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 pada 1 Oktober. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menekankan bahwa seleksi PPPK tahun ini difokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, dengan 100 persen formasi ditujukan bagi mereka yang bekerja di instansi pemerintah.
“Seleksi PPPK 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga seluruh formasi yang tersedia dialokasikan untuk pegawai non-ASN,” ujar Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (1/10/2024).
Menurut data yang diperoleh per 22 Agustus 2024, dari total 1.280.547 formasi calon ASN (CASN) yang dibuka, sebanyak 1.031.554 di antaranya adalah untuk PPPK.
Periode I Seleksi Pengadaan PPPK dibuka pada 1 hingga 20 Oktober 2024. Tahap ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas, seperti pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) yang terdaftar di database BKN, serta tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Seleksi periode II akan dilaksanakan mulai 17 November hingga 31 Desember 2024, untuk tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah.
Para calon pelamar dapat mendaftarkan diri melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Prioritas kelulusan seleksi PPPK akan diberikan berdasarkan urutan berikut:
1. Pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik 2023,
2. Eks THK-II sesuai database BKN,
3. Tenaga non-ASN terdata di database BKN,
4. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG.
“Seleksi PPPK 2024 menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Kelulusan akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik, tanpa nilai ambang batas,” tutup Anas. (Red)
