HEADLINETODAY.NEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan hasil penelusuran terkait sejumlah dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2024. Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa (15/10/2024), Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, memaparkan bahwa sejak dimulainya tahapan pemilu, pihaknya telah menerima empat informasi awal dan satu laporan dugaan pelanggaran.
Salah satu laporan yang mencuat adalah dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung salah satu calon gubernur dan wakil gubernur Sultra. Dugaan ini muncul pada 4 Oktober 2024 lalu, dan Bawaslu segera membentuk tim penelusuran berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Sultra Nomor 52/PP/1/10/2024.
“Setelah penelusuran selama tujuh hari, kami mengunjungi lokasi dan mengumpulkan keterangan sesuai prosedur. Namun, waktu penelusuran diperpanjang selama tujuh hari lagi untuk menggali informasi lebih dalam,” ujar Iwan.
Selain kasus tersebut, Bawaslu Sultra juga menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN di salah satu instansi vertikal yang terkait dengan pemilihan bupati di kabupaten/kota. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, belum ditemukan bukti yang cukup untuk memperkuat dugaan tersebut.
Kasus dugaan politik uang turut menjadi perhatian publik. Berdasarkan laporan media online pada 5 Oktober 2024, salah satu calon gubernur diduga memberikan “sejuta amplop” kepada seorang oknum kepala desa di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Dugaan ini masih dalam proses penelusuran oleh Bawaslu Sultra.
Sepanjang masa pemilihan, Bawaslu Sultra telah menangani berbagai laporan dugaan pelanggaran, terutama di Kolaka Timur dan Muna Barat. Kedua daerah ini menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, di antaranya terkait netralitas ASN dan tindak pidana pemilihan. Berikut rincian laporan dan temuan yang disampaikan oleh Iwan Rompo:
Kolaka Timur: 2 laporan dan 5 temuan (dugaan tindak pidana pemilihan dan netralitas ASN).
Kolaka: 3 laporan (dugaan netralitas ASN).
Konawe Utara: 2 laporan dan 3 temuan (dugaan netralitas ASN dan kepala desa).
Konawe Selatan: 1 temuan (dugaan netralitas ASN).
Kendari: 1 laporan dan 1 temuan (dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara).
Muna Barat: 4 laporan dan 1 temuan (dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dan tindak pidana pemilihan).
Selain itu, Bawaslu Sultra juga mencatat lima tren utama pelanggaran selama masa kampanye, meliputi pelanggaran netralitas ASN, tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi, serta keterlibatan kepala desa dan perangkatnya. Adapun rincian tren pelanggaran tersebut adalah:
1. Netralitas ASN: 12 kasus.
2. Tindak pidana pemilihan: 7 kasus.
3. Pelanggaran administrasi pemilihan: 2 kasus.
4. Netralitas kepala desa dan perangkat desa: 3 kasus.
5. Laporan tidak memenuhi syarat pelanggaran pemilihan: 2 kasus.
“Dengan semakin dekatnya hari pemilihan, Bawaslu Sultra berkomitmen menjaga integritas proses demokrasi dan memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Iwan.
Laporan: Hen
