NEWS

Nur Alam Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Ujaran Kebencian di Pilgub Sultra

 

HEADLINETODAY.NEWS – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka dan Hugua, yang diwakili oleh Andi Ashar dan Dr. Sofyan, resmi melaporkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulawesi Tenggara. Jumat (25/10/2024).

Nur Alam diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan menyampaikan ujaran kebencian serta memuat unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dalam orasi politiknya. Orasi ini dinilai dapat merusak tatanan demokrasi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara 2024.

Laporan ini didasarkan pada orasi politik yang disampaikan oleh Nur Alam pada 23 Oktober 2024, sekira pukul 14.45 WITA, di Villa Puncak, Desa Kahianga, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi. Dalam orasinya, Nur Alam diduga menyindir Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Sulawesi Tenggara, yang juga merupakan calon gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI Purn Andi Sumangerukka, calon nomor urut 2 di Pilgub Sultra.

Pernyataan Nur Alam tersebut dianggap sebagai bentuk ujaran kebencian dan mengandung unsur SARA, yang berpotensi memecah belah masyarakat di Sulawesi Tenggara. Tim pemenangan Andi Sumangerukka dan Hugua juga menyoroti adanya kejanggalan terkait jadwal kampanye. Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye tim calon nomor urut 4, Tina Nur Alam, seharusnya digelar di Kabupaten Konawe Selatan pada hari yang sama. Namun, tim kampanye tersebut juga mengadakan kampanye di Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi, yang dihadiri oleh Ketua DPC Partai Golkar, Haji Arhawi, di lokasi yang sama dengan orasi Nur Alam.

Andi Ashar menyatakan bahwa orasi Nur Alam berpotensi merusak reputasi Andi Sumangerukka dan memicu sentimen negatif di tengah masyarakat.

“Pernyataan Nur Alam tidak hanya menyerang pribadi Pak Andi Sumangerukka, tetapi juga membawa unsur yang dapat memecah belah komunitas besar seperti KKSS. Ini sudah di luar batas kampanye sehat, bahkan termasuk ujaran kebencian dan SARA,” ungkap Andi Ashar.

Dugaan Pelanggaran Berdasarkan UU Pemilu

Tindakan Nur Alam ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang terakhir kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 69 UU Pemilu melarang penghinaan terhadap individu atau golongan tertentu dalam kampanye. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai wsanksi pidana sesuai Pasal 187, yang mencakup hukuman penjara dan denda.

Dr.Sofyan menambahkan bahwa laporan ini tidak hanya berfokus pada ujaran kebencian, tetapi juga mencakup dugaan kampanye hitam (black campaign). Menurutnya, kampanye seharusnya digunakan untuk menyampaikan visi, misi, dan program, bukan untuk menyerang lawan politik secara personal.

“Apa yang dilakukan Nur Alam sudah masuk dalam kategori kampanye hitam yang jelas-jelas melanggar aturan hukum,” tegas Dr. Sofyan.

Dalam konferensi pers tersebut, tim ASR-Hugua juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam kampanye. Mereka menekankan bahwa dalam ajaran Islam, penting untuk menjaga lisan, sebagaimana dinyatakan dalam Surah Qaf ayat 18: “Maa yalfizhu min qawlin illa ladaihi raqibun’atid,” yang berarti: “Tidaklah seseorang mengucapkan suatu kata melainkan di sisinya ada malaikat pengawas yang selalu siap mencatat.”

Selain itu, mereka juga mengutip Surah Al-Hujurat ayat 11-12 yang memperingatkan agar tidak mengejek atau mencemooh orang lain, baik secara pribadi maupun kelompok.

“Pernyataan dalam kampanye politik harus etis dan membangun, bukan merusak atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain,” tambah Sofyan.

Tim ASR-Hugua berharap Bawaslu segera memproses laporan ini dan memastikan pemilu berlangsung dengan adil.

“Kami berharap tindakan pelanggaran kampanye segera ditindak agar kualitas demokrasi di Sulawesi Tenggara tetap terjaga,” ujar Andi Ashar.

 

Laporan: Tim Redaksi

POPULER

Tanpa kebebasan, pers bukan apa-apa. Tanpa pers, masyarakat tidak tahu apa-apa.

Mari bersama-sama membangun pemahaman yang lebih baik tentang dunia di sekitar kita..

Copyright © 2024 headlinetoday.news

To Top