NEWS

Tim Hukum Bantah Tudingan Politik Uang Dalam Kampanye ASR-Hugua

 

HEADLINETODAY.NEWS – Tim Hukum Andi Sumangerukka dan Ir. Hugua (ASR-Hugua), yang diwakili oleh Musafir AR, memberikan respons tegas atas tuduhan Tim Hukum Tina-Ihsan terkait dugaan politik uang dan pelanggaran administratif kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Tenggara 2024. Mereka menekankan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar dan menegaskan kegiatan sosial seperti pasar murah yang diadakan tidak berorientasi politik.

Pasar Murah Sebagai Program Sosial, Bukan Alat Politik

Menurut Musafir, kegiatan pasar murah yang menawarkan produk dengan harga terjangkau, yaitu Rp2.000, diadakan sebagai bentuk kepedulian pihak ketiga terhadap masyarakat, tanpa keterlibatan langsung dari pasangan ASR-Hugua. Musafir menambahkan bahwa ketentuan hukum dalam Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur soal politik uang, tidak relevan dalam konteks ini karena tidak ada keterlibatan pasangan calon secara langsung.

“Pasar murah ini murni diselenggarakan oleh pihak independen yang ingin membantu masyarakat, bukan sebagai alat politik. Pasangan ASR-Hugua tidak memiliki peran operasional dalam kegiatan ini,” tegas Musafir.

Klarifikasi Atas Dugaan Pemberian Uang kepada Kepala Desa

Menanggapi tuduhan pemberian uang sebesar Rp20 juta kepada beberapa kepala desa, Tim Hukum ASR-Hugua menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki bukti yang sah. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang terlibat dalam politik praktis, dan Musafir memastikan bahwa tidak ada kepala desa yang dilibatkan untuk mendukung pasangan ASR-Hugua.

Pendataan Pasar Murah untuk Pemerataan, Bukan Mobilisasi

Tim Hukum juga menekankan bahwa pendataan yang dilakukan selama kegiatan pasar murah hanyalah untuk memastikan distribusi bantuan yang merata, bukan sebagai sarana mobilisasi dukungan politik. Musafir menjelaskan bahwa prosedur pendataan merupakan standar dalam kegiatan sosial untuk mencegah penerima bantuan memperoleh lebih dari dua kali, demi memastikan lebih banyak masyarakat yang bisa terbantu.

Bantahan Terhadap Tuduhan Pelanggaran Administratif Kampanye

Dalam isu pelanggaran administratif, Tim Hukum ASR-Hugua mengacu pada Pasal 31 Perbawaslu No. 6 Tahun 2024 yang mengatur bahwa kegiatan sosial yang tidak memuat ajakan politik tidak tergolong sebagai kampanye ilegal. Dengan demikian, program pasar murah ini tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap objektif dan tidak termakan oleh isu-isu yang tidak berdasar. ASR-Hugua adalah pemimpin yang mengutamakan pengabdian pada masyarakat, bukan bermain politik uang,” tutup Musafir dalam keterangan resminya.

 

Laporan: Han

POPULER

Tanpa kebebasan, pers bukan apa-apa. Tanpa pers, masyarakat tidak tahu apa-apa.

Mari bersama-sama membangun pemahaman yang lebih baik tentang dunia di sekitar kita..

Copyright © 2024 headlinetoday.news

To Top