HEADLINETODAY – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, berbagai isu mengenai mekanisme pemilihan mulai muncul di masyarakat. Salah satunya adalah isu yang menyebutkan Pilkada Sulawesi Tenggara (Sultra) akan dilaksanakan dalam dua putaran. Hal ini menuai bantahan dari salah seorang pengamat politik lokal Sulawesi Tenggara (Sultra). Senin (4/11/ 2024).
Awaludin Ma’ruf, pengamat politik lokal sekaligus Dosen Fisipol Universitas Muhammadiyah Kendari, menegaskan bahwa isu tersebut tidak berdasar. Menurutnya, Pilkada Sultra tetap mengacu pada UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 yang menetapkan bahwa pemilihan kepala daerah hanya berlangsung satu putaran.
“Isu dua putaran ini sebenarnya bisa dicegah jika penyelenggara, khususnya KPUD, memberikan informasi yang jelas dan seragam kepada publik,” ujar Awaludin.
Ia menilai bahwa KPUD, bersama para kandidat dan tim kampanye, memiliki tanggung jawab untuk mensosialisasikan aturan Pilkada secara tepat agar masyarakat tidak disesatkan oleh kabar simpang siur.
Awaludin juga menjelaskan bahwa, kecuali DKI Jakarta, seluruh Pilkada serentak di Indonesia hanya berlangsung dalam satu putaran. Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi dan meningkatkan literasi tentang aturan Pilkada untuk menghindari kesalahpahaman.
Sementara itu, dalam analisisnya terkait peta persaingan di Pilkada Sultra 2024, Awaludin melihat pasangan calon nomor urut dua, Andi Sumangerukka – Hugua, memiliki peluang besar untuk unggul. Menurutnya, pasangan ini diuntungkan dari sisi psikologis karena dukungan untuk tiga calon lainnya, yaitu Ruksamin-Syafei Kahar, Lukman Abunawas – La Ode Ida, dan Tina Nur Alam-Ihsan Taufik Ridwan, cenderung terpecah.
“Secara psikologis, ASR (Andi Sumangerukka – Hugua) memiliki keunggulan karena segmen pemilihnya lebih stabil dan rasional. Sementara, preferensi tiga calon lainnya lebih tersebar dan berpotensi terpecah,” ungkap Awaludin.
Ia berharap semua pihak yang berkepentingan di Pilkada ini dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi yang benar dan mendorong partisipasi masyarakat dengan pemahaman yang utuh tentang aturan Pilkada.
Laporan: Han