HEADLINETODAY.NEWS – Kuasa hukum pasangan calon ASR, Musafir AR, mengambil langkah tegas dengan melaporkan sejumlah akun media sosial palsu ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Laporan ini dilakukan sebagai respons atas dugaan penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA dan provokasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Dalam keterangannya, Musafir menyebut akun-akun seperti rajabugis2024, cronk, dan Reny Yanti Neni Yartin sebagai pihak yang aktif menyebarkan narasi provokatif.
“Kami melihat ada upaya untuk memancing konflik dan merusak harmoni sosial di bumi Anoa ini. Oleh karena itu, kami merasa perlu bertindak agar situasi tetap kondusif,” ujarnya, Jumat (30/11).
Tim hukum ASR menyertakan sejumlah landasan hukum dalam laporannya, termasuk Pasal 27A ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang ujaran kebencian, serta Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong.
“Ini bukan hanya soal pasangan calon kami, tetapi juga menjaga persatuan masyarakat Sulawesi Tenggara. Narasi berbasis kebencian seperti ini tidak boleh dibiarkan berkembang,” tegas Musafir.
Musafir juga mengajak masyarakat Sulawesi Tenggara untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kita semua saudara. Sulawesi Tenggara adalah rumah kita bersama, tempat kita hidup berdampingan. Jangan biarkan isu-isu negatif memecah belah hubungan baik yang telah kita bangun selama ini,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya menggunakan media sosial secara bijak, mengutamakan hal-hal positif, dan mempererat persaudaraan.
“Mari jadikan media sosial sebagai ruang untuk berbagi informasi yang bermanfaat, bukan menyebarkan kebencian,” katanya.
Polda Sultra menyambut laporan ini dengan serius. Kepala Subdirektorat Siber Polda Sultra menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional.
“Kami ingin memastikan bahwa siapa pun yang mencoba merusak keharmonisan masyarakat Sulawesi Tenggara akan ditindak sesuai hukum,” ujarnya.
Musafir berharap langkah hukum ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga kedamaian bersama.
“Sulawesi Tenggara telah menjadi rumah yang nyaman bagi kita semua. Mari kita rawat bersama agar generasi mendatang dapat menikmati kehidupan yang harmonis,” tutupnya penuh optimisme.
Masyarakat Sulawesi Tenggara diimbau untuk terus mengedepankan nilai-nilai persatuan dan kebersamaan, menjadikan keragaman sebagai kekuatan yang mempererat, bukan memecah belah. Dengan demikian, Bumi Anoa tetap menjadi tempat yang damai dan harmonis bagi seluruh warganya.