HEADLINETODAY.NEWS- Aktivitas mobil-mobil truk yang melakukan holling pemuatan ore nikel kembali menimbulkan kemacetan panjang di jalan poros yang menghubungkan beberapa kabupaten Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bukan hanya menimbulkan kemacetan, aktivitas tersebut juga kerap menimbulkan tumpahan material di beberapa titik, sehingga menyebakan jalan menjadi kotor dan berdebu.
Hal tersebut menimbulkan banyak spekulasi dan kritikan dari berbagai kalangan terkait sikap tegas pemerintah dan aparat penegak hukum terkait pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tersebut, sebab sudah sangat mengancam keselamatan masyarakat yang berlalu lintas.
Kritik diberikan Konsorsium Pemerhati Transportasi Indonesia (KPTI SULTRA) Asis, menyatakan aktivitas mobil-mobil truck yang melakukan aktivitas holling ore nikel PT MCM menuju ke TUKS/Jetty PT TAS menggunakan jalan umum sudah bertentangan dengan kaidah-kaidah penyelanggaran lalulintas dan pengunaan jalan sesuai dengan yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
Sehingga, menurutnya sangat membahayakan dan menimbulkan keresahan masyarakat. Salah satunya berkaitan dengan jembatan timbang, yang berfungsi mengukur beban muatan kendaraan sehingga mencegah terjadai overload muatan kendaraan.
“Selain menimbulkan kemacetan, aktivitas tersebut menimbulkan potensi kecelakan lalulintas di sepanjang jalur Holling yang melintasi jalan umum puluhan kilo meter dari lokasi IUP PT MCM Di konawe ke Jetty PT TAS di Kelurahan Tondoggeu, Kota Kendari yang di sebabkan oleh overload nya muatan oleh aktivitas tersebut, ” ujarnya.
Dari hasil investigasi dan pemantauan yang mereka lakukan kerap terjadi aktvitas di luar jam operasional dan Muatan yang overload akibat tidak adanya jembatan timbang yang di pasang untuk mengukur beban muatan sesuai yang tertuang dalam Dispensansi yang di berikan, yaitu 8 Ton.
“Kami menilai ini perlu menjadi perhatian dan kajian zerius oleh pemerintah daerah, terutama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang juga ikut memberikan dispenasi penggunaan jalan, Sehingga masyarakat bisa nyaman dalam berlalu lintas,” tegasnya.
“Untuk itu kami menyarakan kepada pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggra untuk tidak dulu mengizinkan aktivitas tersebut, sebelum adanya jembatan timbang yang di pasang untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan,” imbuhnya.
“Sebab keselamatan dan kenyamanan masyarakat dalam ber lalulintas harus jauh lebih di utamakan dari pada aktivitas bisnis yang menimbulkan kerasahan masyarakat dan kerap melanggar aturan dispensasi yang sudah di berikan,” pungkasnya.
