HEADLINETODAY.NEWS- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 4 tersangka terkait dugaan korupsi pertambangan di wilayah Kolaka Utara (Kolut).
Para tersangka yakni SPI selaku Kepala KUPP Kelas III Kolala, Direktur Utama PT AM berinisial MM, Direktur PT AM berinisial MLY dan Direktur PT BPB berinisial ES.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan menuturkan dugaaan korupsi tersebut Kepala KUPP Kolaka menyalahgunakan wewenangnya dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT AM melalui terminal khusus (jetty) milik PT KMR (Kurnia Mining Resource).
Dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, SPI sempat mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 3 Juli 2023 agar PT AM ditetapkan sebagai salah satu pengguna Terminal Umum PT KMR. Namun, usulan tersebut tak kunjung disetujui secara resmi.
Meski demikian, tersangka SPI tetap menerbitkan persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang pengangkut ore nikel dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PCM, dengan dokumen yang seolah-olah berasal dari IUP milik PT AM.
“Dalam praktik tersebut, SPI diduga menerima sejumlah uang untuk setiap persetujuan berlayar yang diterbitkan,” ujar Iwan.
Diketahui, penyidik Kejati telah melakukan penahanan terhadapa tiga tersangka direktur tambang.
Sementara Kepala KUPP Kplaka belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.
“Belum, yang bersangkutan masih ada giat di kementerian, tapi segera kita panggil,” ujar Iwan.
Lanjut Iwan mengataka dugaan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar, namun untuk pastinya masih harus menunggu hasil dari auditor.
“Nilai pasti kerugian masih dihitung oleh auditor,” pungkasnya.
